Kenapa ya Wajah Batam jadi Group Facebook Populer di Batam?

Wajah Batam

Wajah Batam merupakan salah satu group facebook yang terkenal buat berbagi serta menerima data di Batam sekitarnya.
Terbuat jika tidak salah Mei 2012. Dapat pula dikatakan semacam koran ataupun kabar online yang gampang di bisa data nya cuma dengan bergabung dengan group facebook ini. Group Facebook ini dibikin selaku wadah ataupun tempat Data buat warga Batam dan memperjuangkan seluruh aspirasi serta kepentingan warga kota batam spesialnya, anti 86, serta anti pembiaran, keras,, tegas, bertanggung jawab.

Group ini merupakan wadah serta tempat melaksanakan pergerakan, perjuangan dari suatu LSM FKPN serta sebagian LSM lain yang mendampinginya buat tujuan membangun kota batam dalam bidang data serta pergerakan yang hendak dicatatkan kepihak Kesbangpollinmas Kota Batam selaku salah satu kelembagaan yang bernaung dibawahnya.
Nama serta Logo Group ini pula sudah didaftarkan ke Kemenkum serta HAM RI dengan no Registrasi Merek ED31201600010 dengan kelas merek 16 serta 25 yang tercatat pada bertepatan pada 08/ 04/ 2016 di Kemenkum serta HAM Kanwil Propinsi Kepulauan Riau, Jln: DI Panjaitan Kilometer. 07 Tanjung Pinang.

 1. Dilarang keras posting iklan, link kabar media cetak/ elektronik tanpa copas isi beritanya, event2 yg terdapat bayaran registrasi, SARA serta konspirasi politik. Pornografi/ aksi, Hujatan, data razia kepolisian, dll( yang masih posting hendak di beri peringatan ataupun dapat dikeluarkan dari Group) dan yang memunculkan perpecahan.

2. Melaporkan bersedia mematuhi SOP WB serta Peraturan yang lain.

3. Melaporkan Artikel, Foto, Data yang dipostingkan di Wall/ bilik Wajah Batam merupakan kepunyaan Wb serta bersedia bertanggung jawab penuh baik secara Hukum ataupun secara Individu;

4. Tidak dibenarkan iklan kecuali izin produk Wajah Batam.

5. Peraturan yang lain yang mengikat hendak terbuat serta diterbitkan lewat suatu pesan peraturan( SOP) WB yang dibahas secara Musyawarah. buat perihal tersebut.

6. Admin mempunyai hak prerogratif terhadap artikel berbentuk: Telaah Komentar, Iklan Produck serta Kerjasama Pihak ketiga dengan WB, Pengumuman serta Pemberitahuan, Nasional, Sosialisasi serta yang lain yang bertabiat buat kepentingan publik.

ANGGARAN DASAR

Pasal 8

a. Memantau seluruh gerak pewarta, media, lembaga- lembaga warga, organisasi kemasyarakatan, Organisasi profesi, organisasi pemerintahan dalam penerapan tugas demi kepentingan warga Indonesia;

b. Berkegiatan, menggiat serta memberi tahu seluruh aksi yang berlawanan dengan syarat hukum dan membagikan data, mediasi serta bimbingan public serta mengawal laporannya serta ataupun data supaya diteruskan serta diproses oleh lembaga terpaut hingga dengan berakhir;

Dalam Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik(“ UU ITE”),

( Pasal 27 ayat( 3) UU ITE

Bawah Hukum

1.Dalam Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik;

2. Serta pula Dalam Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem serta Transaksi Elektronik;

Meski group di facebook, kita tau gaess, kalau bawah hukum serta pasal dalam hukum telah di jelaskan di group ini. Jadi selaku masyarakat batam, kita berbagi cocok ketentuan ya. Supaya adem ayem kota kita. ayo!.

loading... 

Komentar